A. PENGERTIAN THAHARAH
Kata thaharah berasal dari bahasa Arab اَلطَهَارُ
yang secara bahasa artinya kebersihan atau bersuci. Thaharah menurut
syari’at Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis
sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang
dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat. Kegiatan bersuci dari
najis meliputi bersuci pakaian dan tempat.Sedangkan bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara berwudhu, mandi dan tayammum serta mandi.
Beristinja' hukumnya wajib bagi setiap orang yang baru buang air kecil maupun air besar, baik dengan air ataupun benda kesat selain air (seperti batu, kertas).
Rasulullah SAW bersabda :
"Sesungguhnya Nabi SAW melalui dua buah kuburan, kemudian beliau bersabda : Sesungguhnya kedua orang yang berada dalam kubur itu sedang disiksa. Adapun salah seorang dari keduanya sedang disiksa karena mengadu domba orang, sedangkan yang satunya sedang disiksa karena tidak menyucikan kencingnya." (HR. Bukhor dan Muslim).
Syarat-syarat istinja' dengan menggunakan batu atau benda keras/kesat terdiri dari enam macam :
- Batu atau benda itu kesat dan harus suci serta dapat dipakai untuk membersihkan najis.
- Batu atau benda itu tidak termasuk yang dihormati seperti bahan makanan atau batu masjid.
- Sekurang-kurangnya dengan tiga kali usapan sampai bersih.
- Najis yang dibersihkan belum sampai kering.
- Najis itu tidak pindah dari tempatnya.
- Najis itu tidak bercampur dengan benda lain, meskipun benda itu suci dan tidak terpercik oleh air.
B. DALIL-DALIL TENTANG THAHARAH
اِنَ اللهَ يُحِبُ التَوَابِيْنَ وَيُحِبُ اْلمُتَطَهِرِيْنَ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
لَايُقْبَلُ اللهِ الصَلَاةَ بِغَيْرِ طَهُوْرُ
Artinya:
“Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci.” (HR. Muslim)
Sebagaiman
telah dijelaskan sebelumnya bahwa, thaharah merupakan kegiatan bersuci
dari najis maupun hadas.untuk mengetahui mana yang dimaksud dengan
najis dan mana yang dimaksud dengan hadas. Maka dari itu, di bawah ini
akan dibahas mengenai najis dan hadas.
C. ALAT-ALAT UNTUK BERSUCI
1. Air, dasar penggunaan air untuk bersuci dari najis adalah pernyataan Rasulullah berikut ini:
اَلْمَاءُ لَا يُنَجِسُهُ شَيْءٌ اِلَا مَا غَلِبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْ لَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ
Artinya:
“Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jik berubah rasanya, warnanya atau baunya.”(HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)
Dalam kajian ilmu fikih, dikenal tiga macam air, yaitu sebagai berikut.
a. Air Mutlak
Air
mutlak ialah air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci serta
untuk mencuci. Seperti untuk berwudhu, mandi, dan membersihkan najis.
Contoh airnya adalah seperti air hujan, air salju atau es atau embun, air laut dan begitu juga dengan
- Air zamzam.
- Air hujan
Sebagaimana firman Allah:
وَيُنَزِلُ عَلَيْكُمْ مِنَ اْلسَمَاءِ مَاءً لِيُطَهِرُكُمْ بِهِ
Artinya:
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengannya.” (QS. Al-Anfal:11)
· Air laut, sebagaimana Sabda Rasulullah:
هُوَ اْلطَهُوْرُ مَاؤُهُ اْلحِلُ مَيْتَتُهُ
Artinya:
“Laut itu airnya suci, bangkainya pun halal.”( HR.al-Khamsah)
· Air zamzam
Hadis yang diriwayatkan oleh Ali r.a:
اَنَ رَسُوْلَ اْللهِ ص. م. دَعَا بِسِجْلللٍ مِنْ مَاءلٍ زَمْزَمَ فَشَرِبَ مِنْهُ فَنَتَوَضَاءْ
Artinya:
“Bahwasanya
Rasulullah saw meminta dimbilkan satu ember zamzam, kemudian beliau
minum dan berwudhu dengan air zamzam tersebut.”(HR.Ahmad)
b. Air musta’mal
Air
musta’mal ini adalah air sisa yang mengenai badan manusia karena telah
digunakan untuk wudhu atau mandi. Air musta’mal disini maksudnya
bukanlah air yang sengaja ditampung dari bekas mandi atau wudhu. Tetapi
adalah percikan air wudhu atau air mandian yang bercampur dengan air
dalam bejana atau bak.
Dalam berbagai ungkapan hadis, air musta’mal tidaklah najis, sehingga penggnaannya adalah sah.
Seperti hadis riwayat Maimunah berikut ini:
كُنْتُ اَغْتَسِلُ اَنَا وَ رَسُوْلَ اللهِ مِنْ اِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ اْلجَنَابَةِ
Artinya:
“Kami mandi jinabah bersama Rasulullah saw dari satu tmpat air yag sama.” (HR. Tarmidzi)
c. Air yang tercampur dengan benda suci atau bukan najis
Air
yang bercampur dengan benda suci statusnya akan tetap suci selama
kemutlakannya terjaga, yaitu tidak berubah bau, warna, atau rasanya.
Misalnya ketika air itu bercampur dengan daun bidara, ai sabun, air
kapur dan juga seperti lebah, semut dan lain-lain.
2. Debu yang suci
Ketika
seseorang ingin bersuci (dalam artian bersuci dari hadas), dan dia
tidak menemukan air untuk itu, maka di berikan kemudahan untuk masalah
itu. Yaitu dengan bersuci dengan debu, yang disebut dengan istilah
bertayammum.
3.
Benda-benda yang dapat menyerap kotoran, seperti batu, tisu, kayu dan
semacamnya. Dalam hal ini, dikhususkan untuk menghilangkan najis,
seperti untuk beristinja’.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal buang air :
- Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain, umpamanya : di tempat orang lalu lintas, di bawah pohon yang berbuah, di tempat angin yang meniup ke arah orang, dan lain sebagainya.
- Jangan berkata-kata kecuali benar-benar terpaksa.
- Jangan di tempat yang terbuka (hendaklah berdinding).
- Apabila masuk ke tempat yang khusus untuk itu, hendaklah mendahulukan kaki yang kiri sambil berdo'a :اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Artinya: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki-laki dan syetan perempuan. - Apabila keluar dari tempat itu, hendaklah mendahulukan kaki yang kanan sambil berdo'a :
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي اْلأَذَى وَعَافَانِي
Artinya: Aku mohon ampunan-Mu, Ya Allah. "Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran dariku dan yang telah mengampuniku." - Apabila terpaksa pada tempat yang terbuka (tidak berdinding) dan tidak pada tempat yang khusus untuk buang air, maka sangat dianjurkan tidak menghadap atau membelakangi kiblat.
Doa setelah bersuci dari Buang Air Kecil Atau Besar
أَللَّـهُمَّ طَهِّرْ قَلْبِى مِنَ النِّفاَقِ وَحَصِّنْ فَرْجِى مِنَ الفَواَحِشِ
artinya: “Ya Allah Sucikanlah hatiku dari kemunafikan, dan peliharalah kemaluanku dari keburukan.”
Hal-hal yang Dilarang Ketika Buang Air
- Buang air di tempat terbuka. Dari Aisyah ra ia berkata : Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa saja yang datang ke tempat buang air hendaknya ia berlindung (di tempat tertutup)." (HR. Abu Daud).
- Buang air di air yang tenang.
- Buang air di lubang-lubang karena kemungkinan ada binatang yang terganggu di dalam lubang itu.
- Buang air di tempat yang dapat mengganggu orang lain.
Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Jauhilah dua macam perbuatan yang dilaknat." Para sahabat bertanya : "Apa saja ya Rasul?". Rasul bersabda : "yaitu orang yang suka buang air di jalan orang banyak atau di tempat untuk berteduh". (HR. Ahmad, Muslim dan Abu daud). - Buang air di bawah pohon yang sedang berbuah.
- Bercakap-cakap kecuali sanat terpaksa.
Dari Jabir ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Apabila dua orang buang air besar hendaklah masing-masing bersembunyi dari yang lainnya dan jangan berbicara, karena Allah SWT mengutuk perbuatan yang demikian itu." - Menghadap kiblat atau membelakinya.
- Membawa ayat-ayat Al-Qur'an.
Wallahu'alam
0 comments:
Posting Komentar